- Perhatikan 5 hal ini jika kamu seorang yang suka traveling sendiri
- Ayo Datang Ke Holiday Program “Saat Liburan Belajar Menjadi Inventor”
- Jangan Lupa Datang ke Festival Pembaca Indonesia 2016
- Yuks Datang ke Festival jajanan Bandung 2016
- Maen Ke Yogyakarta, Jangan Lupa Beli Oleh Oleh Ini
- Bukan hanya Casino, ini Tempat Wisata di Macau
- Seberapa Penting Mengisi Kolom Ulasan Hotel
- Yuk, Main Air di Curug Cigamea!
- Meski Cantik, Bali tak Jadi Pulau Terbaik di Dunia
- Mengkonsumsi Makanan Ini Dapat Mencegah Jetlag
Hal Yang Perlu diperhatikan Ketika Ingin Membuat Paspor Untuk Anak
Untuk bisa mengunjungi negara lain, tentu hal yang tidak bisa ditinggalkan adalah Paspor. Bukan hanya untuk orang dewasa, Anak anak pun membutuhkan pasopor ketika ingin pergi ke luar negeri. Walaupun demikian, masih banyak yang belum menyadari jika membuat paspor untuk orang dewasa dan anak anak berbeda. Orangtua perlu mendampingi anak di bawah umur saat ingin membuat paspor.
Sebagai orang tua harus bisa memperhatikan secara detail paspor untuk anak anak mereka termasuk juga tanggal kadaluwarsanya. Sebab banyak kejadian, orang tua yang sudah merencanakan liburan bersama anak anaknya harus gagal akibat tidak peduli dengan paspor anak. Dan berikut adalah hal yang perlu diperhatikan ketika ingin membuat paspor anak.
Hal Yang Perlu diPerhatikan Kektika Membuat Paspor Anak
Mempersiapkan dokumen
Seperti yang sudah ada di laman resmi kantor imigrasi, kita sebagai orang tua harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua. Jika orang tua berada di luar negeri jangn lupa, lampirkan juga surat keterangan pindah ke leuar negeri. Selain itu, dokumen lain seperti akta kelahiran, buku nikah orang tua harus di sertakan. Bawa dalam bentuk asli (Bukan foto Copyan)
Temani Sang Anak Langsung ke Imigrasi
Sebagai orang tua kita harus menemani anak langsung ke imigrasi. Sebagai orang tua harus berperan aktif dalam pembuatan paspor anak. Jika harus diwakilkan, jangan lupa beri surat kuasa dari orang tua yang bersangkutan.
Isi Formulir Pembuatan Paspor
Paspor untuk anak berlaku untuk usia 0-17 tahun. Walaupun belum memiliki KTP, namun pengisian formulir wajib dilakukan. Begitu juga dengan biaya pembuatan Rp 300 ribu untuk 48 halaman paspor biasa, dan Rp 600 ribu untuk paspor elektronik.
0 comments